Tugas Softskill Pengantar Bisnis Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha


1. Bentuk Yuridis Perusahaan

1. Perusahaan perseorangan

       Perusahaan perseorangan adalah bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah   perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba. Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik peusahaan tersebut. Contoh dari bentuk perusahaan ini adalah mini market, rumah makan, bengkel.

         Kelebihan perusahaan perseorangan :
  • Organisasi yang mudah
  • Kebebasan bergerak
  • Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan karena hanya ada satu pemilik yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
  • Penerimaan seluruh keuntungan
  • Pajak yang rendah
  • Ketidakmungkinan bocornya rahasia
  • Ongkos organisasi yang murah
  • Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan peseorangan relatif sedikit
  • Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.
        Kekurangan perusahaan perseorangan :
  • Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
  • Besar perusahaan terbatas
  • Kontinuitas yang tidak terjamin 4. Kesulitan dalam soal pimpinan

2. Firma

           Firma adalah bentuk badan usaha yang memakai nama bersama.Artinya beberapa orang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dan sepakat memakai nama bersama.Perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secar bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.

       Kelebihan persekutuan firma :
  • Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
  • Keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak
  • Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan


       Kekurangan persekutuan firma :
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
  • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang menimbulkan perselisihan faham · Penanaman modal beku


3. Perseroan Komanditer 


             Perseroan komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan,yang bertindak sebagai pemimpin.Terdapat dua macam sekutu: sekutu aktif dan sekutu komando,sekutu komando hanya menyeahkan modal.

        Kelebihan perseroan komanditer :
  • Mudah proses pendiriannya
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih terpenuhi
  •  Lebih mudah memperoleh kredit
  • Tempat yang baik untuk menanamkan modal
  • Kepemimpinan lebih baik
        Kekurangan perseroan komanditer :
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
  • Tanggung jawab tebatas mengendorkan semangat untuk mamajukan perusahaan.
                     

4. Perseroan Terbatas

            Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).Pemegang sero terbanyak memiliki suara terbesar dalam pengambilan keputusan.


       Jenis-jenis Perseroan terbatas :
  • Perseroan terbatas terbuka
  • Perseroan terbatas tertutup
  • Perseroan terbatas milik Negara
  • Perseroan terbatas kosong


       Kelebihan Peseroan terbatas :
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
  • Pemisahan pemilik dari pengurus
  • Mudah mendapatkan modal
  • Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan


       Kekurangan Perseroan terbatas :
  • Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar
  • Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal
  • Tidak terjaminnya rahasia
  • Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan


5. BUMN

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dibagi menjadi 2, yaitu :

  • PERSERO
        Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas.Seluruh atau paling sedikit 51% kepemilikan saham adalah milik Negara. Maksud dan tujuan pendirian persero adalah untuk menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Perangkat persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.

  •   PERUM 
               Pada Perum, seluruh modal dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan pendiriannya adalah untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi ,dan sekaligus mengejar keuntungan .Organ perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.



6. Koperasi

           Koperasi adalah badan usaha yamg beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1, perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi juga merupakan dasar dari system ekonomi demokrasi di Indonesia.
         Misi koperasi :
  • Memacu pengembangan usaha
  • Kemandirian
  • Profesionalisme
       Peranan pemerintah dalam koperasi adalah :

  • Meciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi
  • Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi


Susunan organisasi koperasi

    Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota,pengurus,dan badan pemeriksa.Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggarn dasar koperasi,memilih dan mengangkat serta memberhentikan pengurus,badan pemeriksa,serta penasehat,menetapkan rencana kerja,anggaran belanja,dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha.


         Kelebihan koperasi : 
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen
  • Dasar sukarela
  • Mengutamakan kepentingan anggota


          Kekurangan koperasi :
  • Keterbatasan di bidang permodalan
  • Daya saing lemah
  • Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota 4. Kemampuan tenaga profesionalisme dalam pengelolaan koperasi
2. Lembaga Keuangan

  1. BANK
            Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan girotabungan, dan deposito.

          Manfaat perbankan dalam kehidupan:
  • Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement). 
  • Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  • Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  • Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  • Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

          2.     LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

       Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

          Contoh lembaga keuangan bukan bank :
  • Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
  • Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
  • Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
  • Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
  • Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  • Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
  • Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
  • Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
  • Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
  •  

3. KERJASAMA,PENGGABUNGAN & EKSPANSI

1. BENTUK-BENTUK PENGGABUNGAN

  • Merger statutori (merger) :
          Jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.  Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi. Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.
  • Konsolidasi statutori (konsolidasi) :
              Penggabungan usaha di mana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk. Operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas dan tidak satu pun perusahaan yang bergabung masih tetep berdiri sejak dilakukan konsolidasi 



 2. PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN

      Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. 
          Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
  • Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
  • Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
3. PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN

  • Trust
           Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

  • Holding Company
             Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.

  • Kartel
           Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan

  • Sindikasi
             Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

  • Concern
          Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
  • Joint Venture
              Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.

  • Trade Association
             Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
  • Gentlement’s Agreement
              Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.


4. CARA-CARA PENGGABUNGAN ATAU PENYATUAN USAHA

  • Consolidation / Konsolidasi
            adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

  • Merger
            Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

  • Akuisisi
              adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

  • Aliansi Strategi
                  adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html, http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1j4ZCHsl5 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas Softskill Pengantar Bisnis Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha"

Posting Komentar