Tarif Parkir Resmi Naik 18 September 2012


detail berita 
 

JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 120 tahun 2012, tarif parkir untuk kendaraaen roda dua dan roda empat atau lebih akan mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (8/10/2012).

Pada saat Pergub ini mulai berlaku, sambungnya, maka Keputusan Gubernur No.48 tahun 2004 tentang Biaya Parkir pada fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan di Provinsi DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 18 September 2012," tandasnya.

Sumber : okezone.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif Parkir Resmi Naik 18 September 2012"

Posting Komentar